Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palembang akan mengadakan penjualan umum (lelang) terhadap Barang Milik Negara (BMN) guna menindaklanjuti Surat Persetujuan Penjualan BMN yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1268/RT.01.3-SD/02/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara (BMN) pasca Pemilu/Pemilihan Tahun 2020 serta barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, berupa : Eks. Logistik Bilik Suara berbahan Aluminium
Pengumuman selengkapnya silahkan download file dibawah ini
>>> KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD <<<
Terima Kasih
Selengkapnya