SOSIALISASI PKPU NO 3 TAHUN 2025 TENTANG PAW DPR RI, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA OLEH KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN

#TemanPemilih KPU Kabupaten OKU Selatan terus berupaya meningkatkan kapasitas dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu caranya adalah dengan mengikuti Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan dikuti oleh Kasubbag Teknis dan Hukum beserta Staff KPU Kabupaten OKU Selatan. Diharapkan melalui sosialisasi ini, KPU OKU Selatan dapat memperdalam pemahaman terhadap mekanisme hukum dan prosedur pergantian antar waktu (PAW), sehingga setiap proses dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. Diharapkan langkah ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan demokrasi yang semakin baik, transparan, dan berkualitas.

#kpumelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.